Pulang Ke Kampung Halaman 2 WBP Lapas Permisan Bebas PB

    Pulang Ke Kampung Halaman 2 WBP Lapas Permisan Bebas PB
    Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Permisan Nusakambangan mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) pada senin (16/12) dengan pengawasan lanjutan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Aceh dan Pekalongan yang menjadi tempat pelaksanaan program PB masing-masing WBP. Dok Humas Vermis 1908

    NUSAKAMBANGAN - Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Permisan Nusakambangan mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) pada senin (16/12) dengan pengawasan lanjutan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Aceh dan Pekalongan yang menjadi tempat pelaksanaan program PB masing-masing WBP.

    Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Permisan, Andar Saenur Warikas, menyatakan bahwa program PB dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tetap mematuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku. Andar juga memastikan bahwa program ini berjalan tanpa membebani biaya sepersenpun kepada para warga binaan.

    Proses penyelenggaraan program PB ini juga melibatkan koordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Polsek Nusakambangan, Bapas Nusakambangan dan Kejaksaan Negeri Cilacap. Harapannya, dengan dukungan koordinasi tersebut, proses pembebasan berjalan dengan baik dan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

    Program ini menjadi langkah positif dalam mendukung reintegrasi sosial kedua WBP ke lingkungan masyarakat dan membuktikan komitmen Lapas Permisan dalam memastikan kepatuhan pada ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Jajaran Lapas Permisan Hadiri Apel Bersama...

    Artikel Berikutnya

    2 WBP Lapas Permisan Mendapatkan Program...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Ini Pesan Kalapas Besi, Teguh Suroso Pada Pegawai yang Lulus Jadi Taruna Poltekip 59
    ASN sebagai Pilar Pembangunan, Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Peran termuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
    Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan Peran ASN dalam Pembangunan Negara
    Lapas Besi Lepas Dua Pegawai Terbaik Tempuh Tugas Belajar di Poltekip

    Ikuti Kami