NUSAKAMBANGAN - Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menerima Remisi Umum pada hari Sabtu (17/8/2024).
Bertepatan dengan Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79. Sebanyak 210 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Permisan memperoleh Remisi Umum 2024.
Adapun rincian dari WBP yang memperoleh Remisi Umum tersebut, sebanyak 199 WBP memperoleh RU-I, satu WBP memperoleh RU-II sehingga Habis Masa Pidana, dan sebanyak 10 WBP habis masa ekspirasi sehingga kini mereka menjalani masa subsider.
Kegiatan pemberian Remisi Umum ini juga dibarengi dengan pemberian hadiah bagi para pemenang lomba dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Taopaz Juanda
|
Bertempat di Aula Kunjungan Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan, kegiatan dimulai pada pukul 09.30 dan berakhir pada pukul 10.00 WIB.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kalapas Permisan Ahmad Hardi. Dalam sambutannya Ia berpesan kepada para WBP untuk terus melaksanakan kewajiban mereka sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan.
Baca juga:
Tony Rosyid: Demokrat, Berhentilah Meratap
|
"Dengan melaksanakan tanggungjawab sebagai warga binaan semoga apa yang menjadi harapan dan cita-cita saudara semua dapat terwujud, " ungkapnya.
Usai penyerahan Remisi Umum 2024 dilaksanakan secara simbolik, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan hadiah bagi para pemenang lomba dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79.