NUSAKAMBANGAN - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah kembali menerima kunjungan dari Konsuler Kedutaan Besar Inggris pada Selasa (16/8).
Dua Konsuler yang bertugas dalam kegiatan kunjungan ke Lapas Permisan ini adalah Sabrina Setyarini dan Dinda Nadhifa. Kedatangan mereka disambut oleh Kasubsi Bimkemaswat Lapas Permisan Candra Putra Perwira.
Baca juga:
Entry Meeting Itjenau di Lanud Leo Wattimena
|
Adapun kedatangan dua Konsuler dari Kedutaan Besar Inggris tersebut merupakan salah satu bentuk service konsular bagi warga binaan asal Inggris yang saat ini sedang menjalani pembinaan di Lapas Permisan.
Terdapat empat orang warga binaan Lapas Permisan yang merupakan warga negara Inggris. Mereka semua mendapatkan kesempatan untuk menerima service konsular dari Kedutaan Besar Inggris.
Selama menerima layanan dari Konsuler Kedutaan Besar Inggris tersebut empat warga binaan Lapas Permisan asal Inggris itu didampingi oleh Kasubsi Bimkemaswat Lapas Permisan Candra Putra Perwira.
Ia menjelaskan bahwa setiap warga binaan di Lapas Permisan berhak untuk menerima kunjungan baik itu dari keluarga, advokat, maupun konsular dari kedutaan besar.
"Penerimaan kunjungan dari Konsular Kedutaan Besar Inggris ini sudah sesuai dengan UU Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022 Pasal 9 bahwa warga binaan berhak untuk menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat, " jelasnya.