Lapas Permisan Laksanakan Program Pembebasan Bersyarat bagi 1 Warga Binaan
NUSAKAMBANGAN – Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan berkomitmen tinggi memberikan pelayanan kepada seluruh warga binaan tanpa pandang bulu. Pelaksanaan pemberian program integrasi sosial bagi WBP yang memenuhi syarat diberikan sesuai haknya seperti yang dilakukan pada hari Rabu (20/12).
1 (satu) warga binaan pemasyarakatan atas nama HS memperoleh program Pembebasan Bersyarat. HS kembali merasakan udara bebas dan bertemu dengan keluarganya kembali serta melaksanakan pembinaan di luar lapas.
Baca juga:
Dirjen HAM Tinjau 2 UPT Kota Semarang
|
PB atau Pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak Pidana di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya minimal 9 (Sembilan) bulan.
Untuk HS statusnya Warga binaan berubah menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang mengawasi dan membina di luar Lapas.
Menurut UU No. 22 tahun 2022 Syarat untuk mendapatkan program Pembebasan Bersyarat dibuktikan dengan Berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukan penurunan tingkat resiko.
Candra Putra Perwira selaku Kasubsi Bimkemaswat mengemukakan bahwa Program pembebasan bersyarat merupakan program pembinaan warga binaan yang secara secara langsung di masyarakat.
“Peran aktif masyarakat dalam menerima serta membantu dan memberikan dukungan saudara yang “kembali” ke masyarakat sangat diperlukan agar tidak mengulangi kesalahan di kemudian hari, ” ujar Candra.
#KumhamSemakinPASTI
#kemenkumham_ri
#ditjenpas
#kanwilkemenkumhamjateng
#diarykemenkumham
#lapaspermisan