Bebas PB Satu Warga Binaan Lapas Permisan

    Bebas PB Satu Warga Binaan Lapas Permisan
    Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan berkomitmen tinggi memberikan pelayanan kepada seluruh warga binaan tanpa pandang bulu. Pelaksanaan pemberian program integrasi sosial bagi WBP yang memenuhi syarat diberikan sesuai haknya seperti yang dilakukan pada hari Rabu (20/12).

    Lapas Permisan Laksanakan Program Pembebasan Bersyarat bagi 1 Warga Binaan

     

    NUSAKAMBANGAN – Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan berkomitmen tinggi memberikan pelayanan kepada seluruh warga binaan tanpa pandang bulu. Pelaksanaan pemberian program integrasi sosial bagi WBP yang memenuhi syarat diberikan sesuai haknya seperti yang dilakukan pada hari Rabu (20/12).

     

    1 (satu) warga binaan pemasyarakatan atas nama HS memperoleh program Pembebasan Bersyarat. HS kembali merasakan udara bebas dan bertemu dengan keluarganya kembali serta melaksanakan pembinaan di luar lapas.

     

    PB atau Pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak Pidana di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya minimal 9 (Sembilan) bulan.

     

    Untuk HS statusnya Warga binaan berubah menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang mengawasi dan membina di luar Lapas.

     

    Menurut UU No. 22 tahun 2022 Syarat untuk mendapatkan program Pembebasan Bersyarat dibuktikan dengan Berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukan penurunan tingkat resiko.

     

    Candra Putra Perwira selaku Kasubsi Bimkemaswat mengemukakan bahwa Program pembebasan bersyarat merupakan program pembinaan warga binaan yang secara secara langsung di masyarakat.

     

    “Peran aktif masyarakat dalam menerima serta membantu dan memberikan dukungan saudara yang “kembali” ke masyarakat sangat diperlukan agar tidak mengulangi kesalahan di kemudian hari, ” ujar Candra.

     

     

    #KumhamSemakinPASTI

    #kemenkumham_ri

    #ditjenpas

    #kanwilkemenkumhamjateng

    #diarykemenkumham

    #lapaspermisan

    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Penuhi Syarat Warga Binaan Lapas Permisan...

    Artikel Berikutnya

    Tim Medis Lapas Permisan Koordinasikan Kesehatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?
    Hendri Kampai: Kelulusan Bahlil adalah Inspirasi Suatu Pencapaian
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now

    Ikuti Kami